JAKARTA - Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) meringkas pelaksanaan ujian
kelulusan SD. Pada tahun sebelumnya, ujian akhir SD terdiri dari Ujian
Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) SD. Tahun depan, Kemendikbud hanya
menerapkan Ujian Sekolah dan Ujian Madrasah (UM) untuk jenis Madrasah
Ibtidaiyah (US/UM).
Pembahasan sistem baru ujian akhir
tingkat SD itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi
Kurikulum 2013 di Tahun 2014 dan Ujian Nasional 2014 di Jakarta tadi
malam. Sekjen Kemendikbud Ainun Na’im menuturkan, secara resmi nama
ujian akhir untuk jenjang SD sudah diganti. “Namanya sekarang ujian
Sekolah atau Ujian Madrasah. Berlaku untuk jenjang SD dan sederajat,”
katanya kemarin.
Pembahasan sistem baru ujian akhir
tingkat SD itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi
Kurikulum 2013 di Tahun 2014 dan Ujian Nasional 2014 di Jakarta tadi
malam. Sekjen Kemendikbud Ainun Na’im menuturkan, secara resmi nama
ujian akhir untuk jenjang SD sudah diganti. “Namanya sekarang ujian
Sekolah atau Ujian Madrasah. Berlaku untuk jenjang SD dan sederajat,”
katanya kemarin.
Ainun mengatakan mata pelajaran yang
diujikan di US dan UM itu hanya ada tiga, yakni bahasa Indonesia,
Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Sedangkan untuk SDLB (SD
Luar Biasa) mata pelajar yang diujikan adalah bahas Indonesia, Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn). Pelaksanaan ujian sudah ditetapkan pada 19 – 21 Mei 2014.
Pengubahan sistem ujian akhir tingkat SD
itu masih menimbulkan pertanyaan. Karena hanya menggunakan satu jenis
ujian akhir, maka status ujian untuk mata pelajaran sampai kemarin masih
belum jelas. Apakah akan masuk rangkaian ujian tadi atau disendirikan.
“Kita bahas bersama dengan peserta rakor besok (hari ini, red),” kata
Ainun. Yang pasti, Kemendikbud hanya menetapkan satu jenis ujian akhir
untuk jenjang SD.
Pada ujian akhir SD tahun depan,
Kemendikbud masih melakukan intervensi. Pada tahun sebelumnya,
Kemendikbud menyerahkan 25 persen dari seluruh soal butir ujian kepada
daerah. “Tahun ini 25 persen dari pusat itu hanya dalam bentuk
kisi-kisi. Silahkan soalnya di buat di derah,” kata Sekretaris Badan
Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Dadang Sudiarto.
Dia menolak jika penetapan kisi-kisi 25
persen dari pemerintah pusat itu disebut intervensi. Dadang menyebut
upaya itu untuk mengontrol standarisasi kualitas pendidikan. Terkait
dengan kelulusan SD dan sederajat, tetap diserahkan ke satuan pendidikan
atau sekolah.
Sementara itu dalam paparan kemarin juga
terungkap bahwa Kemendibud telah merombak jajaran Badan Standarisasi
Nasional Pendidikan (BSNP). Diduga perombakan ini dilakukan sebagai
buntut dari kacaunya pelaksanaan ujian nasional 2013. Pasalnya BSNP
adalah badan otonom yang bertanggung jawab menjalankan ujian nasina.
Saat ini ketua BSNP berganti dari Aman
Wirakartakusuma kepada Prof Edy Tri Baskoro dari Institut Teknologi
Bandung (ITB). Perombakan pejabat pasca ujian nasional lainnya juga ada
di jabatan kepala Pusat Penelitian Pendidikan Balitbang Kemendikbud dari
Hari Setiadi ke Prof Moh. Nizam dari Universitas Gadjah Mada (UGM)
Jogjakarta.
“Pergantian pejabat ini kegiatan biasa,”
ujar Ainun. Khusus untuk anggota BSNP itu, Ainun mengatakan hanya
bersifat sementara sampai pengurus yang definitf disahkan. (wan)
Sumber : harianrakyatbengkulu.com
Sumber : harianrakyatbengkulu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar