Berdasarkan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 4 Desember 2013 nomor 4139/C/DS/2013 tentang Pendataan Pokok Pendidikan Dasar 2013 diperpanjang hingga 31 Desember 2013.(dikutip dari Fanspage resmi DAPODIK).
Hal-hal yang disampaikan sebagai berikut :
1. mengingat capaian pengiriman data dari sekolah sampai dengan saat ini masih rendah, yang disebabkan belum optimalnya aplikasi sinkronisasi data, maka batas akhir pengiriman data yang semula tanggal 30 November 2013, diperpanjang menjadi tanggal 31 Desember 2013.
2. Aplikasi yang digunakan adalah versi 2.04 yang dapat diunduh melalui laman http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
3. Setiap SD/SDLB dan SMP/SMPLB, agar segera melakukan entry data bagi sekolah yang belum mengirimkan datanya pada tahun 2012/2013 dan melakukan update data sekolah untuk Tahun Pelajaran 2013/2014.
4. Hasil penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas), akan segera digunakan untuk perencanaan pengalokasian dana BOS, BSM, DAK, UN/US/M, Rehabilitasi Sekolah, Tunjangan Guru, Bantuan Sarana dan Prasarana serta bantuan program lainnya.
Demikian dan semoga seluruh operator sekolah dapat melakukan proses pengiriman data (sinkronisasi) ke server pusat dengan baik dan lancar sebelum 31 Desember 2013.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar