Perubahan Nomenklatur Sekolah Kabupaten Kaur

KOTA BINTUHAN –  Seperti diketahui, awal 2015 lalu, Dispenbud sudah merancang perubahan nama sekolah tingkat SD dan SMP se Kaur. Perubahan ini untuk memudahkan dalam menyusun pendataan sekolah, serta data tempat guru mengajar. Sebelumnya penomoran sekolah di kabupaten Kaur disesuaikan dengan penomoran kecamatan. Pada Tahun ini semua sekolah sudah disesuaikan dengan penomoran sekolah, dengan nomor Kabupaten Kaur sesuai Keputusan Bupati Kaur, nomor 188.4.45-742 tahun 2015 tentang Penggabungan Sekolah dan Perubahan Nomenklatur Sekolah di Kabupaten Kaur.

Seperti yang dikutip pada harianrakyatbengkulu.com, hingga kemarin (5/8) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaur, belum juga merampungkan SK ratusan guru, yang nama sekolahnya berubah tahun ini. Baik itu tingkat SD dan SMP se Kabupaten Kaur. Namun, Kepala BKD Kaur Jon Harimol, S.Sos berjanji dalam waktu dekat SK guru pascaperubahan nomenklatur, segera dibagikan. Karena saat ini, SK yang sudah diterbitkan dan sudah ditandatangani Sekda Kaur Nandar Munadi, S.Sos, sudah ada di BKD dan tinggal diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaur, untuk dibagikan.

Jon Harimol mengatakan, SK baru ini perlu diterbitkan, karena nama sekolah yang lama, sudah tidak ada lagi. Sehingga setiap guru yang bertugas di sekolah yang ada, SK harus sesuai nama tempat tugasnya yang baru, meski sebenarnya tempat tugasnya, masih sekolah yang lama. Ada sekitar 26 sekolah SMP yang berubah nama dan 129 sekolah SD, yang berubah nama tahun ini.

“Ratusan SK guru yang kita perbaharui pascaperubahan nomenklatur, sudah saya tandatangani semuanya. Dalam waktu dekat, mungkin sudah kami serahkan ke Dispenbud Kaur, untuk dibagikan kembali ke setiap guru yang mengajar, di tingkat SD dan SMP. Karena tidak hanya SK, kelengkapan lainnya seperti cap dan kop sekolah, juga mengalami perubahan sesuai dengan nama sekolah yang baru,” kata Jon Harimol.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar