Mulai Tahun Depan Ujian Nasional SD di Tiadakan

JAKARTA, FAJAR -- Ujian Nasional (UN) untuk jenjang sekolah dasar akan ditiadakan mulai tahun depan. Yang ada tinggal ujian akhir. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pun menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan ujian akhir itu ke daerah.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidang Pendidikan, Musliar Kasim mengatakan ketentuan tentang penyelenggaraan UN diatur dalam Peraturan  Pemerintah (PP) 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam pasal 67 ayat satu disebutkan, pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan UN untuk pendidikan dasar dan menengah.

Kemudian pada ayat dua ditentukan, UN untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana diatur pada ayat satu dikecualikan untuk jenjang SD/MI/SDLB dan bentuk lain yang sederajat.

"Kemendikbud tentu tidak akan melanggar ketentuan dalam PP itu," kata dia di Jakarta, Minggu, 6 Oktober kemarin.

Mantan Rektor Universitas Andalas Padang itu mengatakan, UN untuk SD sejatinya sudah dihapus sejak tahun pelajaran 2012/2013. Selain itu untuk tahun pelajaran 2013/2014 UN untuk SD juga tidak diadakan.

"Meskipun tidak ada UN di SD, tetapi ujian akhir tetap ada," paparnya.
Musliar menegaskan bahwa UN itu adalah ujian secara nasional yang diselenggarakan oleh BSNP. Ketentuan ini berlaku untuk jenjang SMP dan SMA saja. Sedangkan untuk SD, ujian akhir dijalankan oleh pemerintah provinsi (pemprov). Kemendikbud melalui BSNP hanya menitipkan 25 persen butir soal saja pada ujian tersebut. Tahun depan titip butir soal dari pemerintah pusat pada UN SD tetap sebesar 25 persen.

"Ujian akhir SD kita pasrahkan ke pemda. Tetapi pemerintah pusat tetap meminta ada standarisasi, yakni melalui soal nasional yang dititpkan itu," katanya.

Melalui soal yang berstandar nasional itu,  Musliar mengatakan pemerintah tetap bisa mengukur kompetensi pendidikan jenjang SD mulai dari tingkat sekolah hingga kabupaten/kota dan provinsi.

Jika tidak ada soal titipan tersebut, Musliar mengkhawatirkan pemetaan kompetensi siswa dan unit sekolah jenjang SD tidak bisa dilakukan. "Jika soal ujian full dari pemda, kami khawatir nilainya nanti 9 dan 8 semuanya," kata dia. Sehingga upaya pemetaan sekolah sesuai kondisi riil tidak bisa dilaksanakan.

Bagaimana dengan risiko kelulusannya? Musliar menuturkan ujian akhir di SD tidak boleh berseberangan dengan semangat wajib belajar sembilan tahun. Yakni mulai dari jenjang SD dan SMP. "Percuma kita berupaya keras menarik siswa putus sekolah, jika banyak yang tidak lulus di SD gara-gara ujian akhir," katanya.

Dia mengatakan Kemendikbud tidak menyatakan jika seluruh siswa SD peserta ujian akhir akan lulus semuanya. "Jika kita nyatakan seperti itu (lulus semuanya, red) siswa tidak semangat belajar dan bersungguh-sungguh mengerjakan soal ujian," ujarnya. Meskipun begitu Musliar mengatakan idealnya seluruh siswa SD  lulus ujian akhir dan melanjutkan ke SMP semuanya. 

Pengamat pendidikan Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Arismunandar menyambut positif kebijakan Kemdikbud yang meniadakan UN SD. Menurut dia, sudah seharusnya ujian nasional SD memang ditidakan. Alasannya, konsep UN SD tidak sejalan dengan semangat pendidikan dasar sembilan tahun.

"Mestinya memang begitu dicanangkan program belajar sembilan tahun, Ujian Nasional di SD sudah tidak ada," kata Arismunandar kepada FAJAR malam tadi.

Rektor UNM itu menambahkan penghapusan UN di tingkat SD berdampak positif pada efisiensi anggaran. Selama ini, kata dia, ujian nasional termasuk UN SD menghabiskan anggaran yang relatif besar. Arismunandar berharap selain UN SD, Kemdikbud juga sudah perlu memikirkan peniadaan ujian nasional di level Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat.

"Kan sekarang sementara dikembangkan  program pendidikan menengah universal. Mungkin suatu saat UN di tingkat SMP juga akan dihapus secara bertahap," katanya lagi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Mahmud BM juga mengaku sudah mendengar kebijakan Kemdikbud yang berencana menghapus pelaksanaan UN di tingkat SD. Hanya saja, Mahmud belum tahu persis petunjuk pelaksanaannya termasuk bentuk ujian akhir yang diserahkan ke daerah.

"Kami masih menunggu regulasi serta petunjuk pelaksanaannya," kata Mahmud malam tadi. (jpnn-pap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar