Neneng Zubaidah
Kamis, 29 Agustus 2013 − 04:00 WIB
Ilustrasi. (Sindophoto)
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, sekolah dapat memakai 5 persen
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk perpustakaan. Hal ini untuk
meningkatkan mutu buku dan juga fasilitas perpustakaan.Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, pemerintah sudah membuat UU No 43/2007 tentang Perpustakaan. Lalu Kemendikbud membuat peraturan menteri yang menyatakan 5 persen dana BOS dapat dialokasikan untuk perpustakaan.
"Dengan ini maka tidak ada lagi alasan sekolah tidak dapat meningkatkan mutu perpustakaannya," katanya usai 42nd International Annual Conference of the Internasional Association of School Librarianship (IASL) di Denpasar, Rabu (28/8/2013).
“Sekolah wajib menambah koleksi buku atau fasilitas lain, agar anak tertarik datang ke perpustakaan,” tambahnya.
(stb)
wah mantap gan
BalasHapusterima kasih infonya
Sama2 gan..
HapusTrimakasih sdh mampir..